Ibu Bisnis di Rumah Yuk!


Jumat, 06 April 2012

PP mengenai Pemberian ASI Eksklusif Disahkan Pemerintah

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif akhirnya disahkan. PP ini akan mengatur mengenai hak dan kewajiban para pemangku kepentingan dalam memenuhi pemberian ASI ekslusif bagi bayi.

"Peraturan pemerintah ini disahkan guna menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik (ASI) sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain itu, PP ASI itu akan menjamin perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, tambah Murti.

ASI untuk BAYI

Anda pasti sudah tahu, hari-hari pertama bayi adalah masa yang sangat rentan. Bayi mungil, butuh bantuan perlindungan. Perlindungan terpenting yang dibutuhkan bayi adalah asupan ASI. Ada satu bagian dari ASI yang sangat penting, yakni kolostrum. Kolostrum akan keluar mendahului ASI selama 2-3 hari pascapersalinan. Bentuknya berupa cairan bening kekuningan. Hal ini, diakui oleh banyak peneliti, penting bagi keoptimalan daya tahan tubuh bayi (imunoglubolin), karena kadar gizinya jauh lebih tinggi dibanding ASI yang keluar pada hari-hari berikutnya. Karena jumlahnya sangat terbatas, jangan lewatkan kesempatan untuk menyusui  si bayi sesegera setelah si kecil lahir, ya Bu.

Supaya Anda lebih yakin lagi untuk memberi ASI eksklusif kepada si kecil, silakan menyimak data-data berikut ini:
ASI adalah nutrisi terbaik untuk bayi. ASI mengandung segala kebutuhan bayi, mulai dari zat gizi hingga zat kekebalan tubuh yang melindungi bayi dari serangan penyakit.
ASI mudah dicerna dan diserap bayi. ASI mengandung whey dan casein dengan perbandingan 60:40 sehingga mudah dicerna oleh bayi.